MEKANISME
PASAR MODAL
1. Badan
Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Bapepam merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar
modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan pasar modal. Bapepam mempunyai
tugas pokok dan fungsi, yaitu sebagai berikut :
a. Menyusun
peraturan di bidang pasar modal.
b. Penegakkan
peraturan di bidang pasar modal.
c. Pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, dan
pendaftaran antara bapepam dan pihak yang lain yang bergerak di bidang pasar
modal.
d. Menerapkan
prinsip keterbukaan.
e. Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP,
dan LPP.
f.
Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal.
2.
Self Regulatory Organization (SRO)
SRO tersdiri dari tiga lembaga,
yaitu bursa efek, lembaga kliring dan penjamin (LKP), dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian(LPP).
a. Bursa
Efek, seperti telah dinyatakan sebelumnya, bursa efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem
atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
b. Lembaga
Kliring dan Penjamin (LKP), LKP berfungsi untuk menetapkan peraturan mengenai
kegiatan kliring dan pejaminan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk
ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
c. Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), LPP berfungsi untuk menetapkan peraturan
mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk
ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
3.
Perusahaan Efek
Adalah pihak yang melakukan
kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek (broker
atau pialang), dan atau menajer investasi. Dengan demikian sebuah perusahaan
efek bisa melaksanakan tiga kegiatan tersebut sekaligus. Di bursa efek jakarta
terdapat lebih dari 197 perusahaan efek yang menjalankan aktivitas, baik
penjamin emisi, perantara, pedagang efek maupun manajer investasi.
4.
Lembaga Penunjang
Lembaga penunjang pasar modal
terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), bank kustodian, wali amanat,
penasihat investasi, dan peringkat efek.
a. Biro Administrasi Efek (BAE)
BAE adalah lembaga penunjang
pasar modal yang berperan dalam administrasi efek, baik pada saat pasar perdana
maupun pada pasar sekunder. BAE berfungsi untuk menyediakan jasa bagi emiten
dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.
b. Bank Kustodian
Bank Kusodian berfungsi untuk
memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan
jasa lain, seperti menerima bunga, deviden, dan hak-hak lain dalam transaksi
efek serta mewakili pemegang rekening yang ,menjadi nasabahnya.
c.
Wali Amanat
Wali Amanat merupakan pihak yang
dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas
utang. Kewajiban wali amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan surat
utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pelaksanaan hak-hak pemegang
obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak
perwali amanatan atau perundang-undangan yang berlaku.
d.
Penasihat Investasi
Penasihat Investasi adalah
perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau
pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
e.
Perusahaan Pemeringkat
Perusahaan Pemeringkat adalah
perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang (obligasi).
5. Profesi Penunjang
Pasar Modal
Profesi
Penunjang pasar modal terdiri dari akuntan, konsultan hukum, penilai, dan
notaris.