Saturday 24 August 2013



MEKANISME PASAR MODAL
1.       Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM)
Bapepam merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan pasar modal. Bapepam mempunyai tugas pokok dan fungsi, yaitu sebagai berikut :
a.       Menyusun peraturan di bidang pasar modal.
b.      Penegakkan peraturan di bidang pasar modal.
c.       Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, dan pendaftaran antara bapepam dan pihak yang lain yang bergerak di bidang pasar modal.
d.      Menerapkan prinsip keterbukaan.
e.      Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh bursa efek, LKP, dan LPP.
f.        Penetapan ketentuan akuntansi di bidang  pasar modal.
2.       Self Regulatory Organization (SRO)
                SRO tersdiri dari tiga lembaga, yaitu bursa efek, lembaga kliring dan penjamin (LKP),  dan lembaga penyimpanan dan penyelesaian(LPP).
a.       Bursa Efek, seperti telah dinyatakan sebelumnya, bursa efek adalah pihak  yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek.
b.      Lembaga Kliring dan Penjamin (LKP), LKP berfungsi untuk menetapkan peraturan mengenai kegiatan kliring dan pejaminan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
c.       Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP), LPP berfungsi untuk menetapkan peraturan mengenai kegiatan penyimpanan dan penyelesaian transaksi bursa termasuk ketentuan mengenai biaya pemakaian jasa.
3.       Perusahaan Efek
                Adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek, perantara pedagang efek (broker atau pialang), dan atau menajer investasi. Dengan demikian sebuah perusahaan efek bisa melaksanakan tiga kegiatan tersebut sekaligus. Di bursa efek jakarta terdapat lebih dari 197 perusahaan efek yang menjalankan aktivitas, baik penjamin emisi, perantara, pedagang efek maupun manajer investasi.
4.       Lembaga Penunjang
                Lembaga penunjang pasar modal terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), bank kustodian, wali amanat, penasihat investasi, dan peringkat efek.
a.  Biro Administrasi Efek (BAE)
                BAE adalah lembaga penunjang pasar modal yang berperan dalam administrasi efek, baik pada saat pasar perdana maupun pada pasar sekunder. BAE berfungsi untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten.
b.  Bank Kustodian
                Bank Kusodian berfungsi untuk memberikan jasa penitipan efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan efek dan jasa lain, seperti menerima bunga, deviden, dan hak-hak lain dalam transaksi efek serta mewakili pemegang rekening yang ,menjadi nasabahnya.
c. Wali Amanat
                Wali Amanat merupakan pihak yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas utang. Kewajiban wali amanat adalah mewakili para pemegang obligasi dan surat utang, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Pelaksanaan hak-hak pemegang obligasi atau sekuritas utang sesuai dengan syarat-syarat emisi, kontrak perwali amanatan atau perundang-undangan yang berlaku.
d. Penasihat Investasi
                Penasihat Investasi adalah perusahaan yang memberikan nasihat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa.
e. Perusahaan Pemeringkat
                Perusahaan Pemeringkat adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan atas efek yang bersifat utang (obligasi).
5.    Profesi Penunjang Pasar Modal
                        Profesi Penunjang pasar modal terdiri dari akuntan, konsultan hukum, penilai, dan notaris.

No comments:

Post a Comment